Monday, January 6, 2020

XL Sebut Registrasi Prabayar Tak Pengaruhi Omzet

General Manager Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengatakan aturan soal registrasi kartu prabayar tidak berdampak pada omzet yang diterima XL.

"Alhamdulillaah tidak berdampak di kita, jadi bisa dibilang kami satu-satunya operator yang tumbuh selama 2018," ujar Tri saat menghadiri peresmian Pojok Pintar Sisternet di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (4/3).


Tri menyebutkan omset XL malah naik 0,10 persen pada kuartal keempat tahun 2018 menjadi 5,49 persen. Sebelumnya, pada kuartal ketiga XL mendapatkan omset sebesar 5,39 persen.

Diketahui, beberapa operator telekomunikasi mengalami kerugian akibat aturan registrasi ulang kartu SIM yang dikeluarkan oleh Kominfo.

Akibat aturan tersebut, Indosat pernah mengalami kerugian sebesar Rp505,7 miliar sepanjang kuartal satu 2018. Hasil ini berbanding terbalik dengan pencapaian pada kuartal satu tahun sebelumnya yang mencatatkan laba sebesar Rp173,9 miliar.

Pada 31 Oktober 2017 silam, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan kepada seluruh pengguna kartu perdana prabayar untuk melakukan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Registrasi ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor kartu SIM, terutama bagi pelanggan prabayar.

Saat pengguna memasukkan nomor e-KTP atau nomor Kartu Keluarga, nomor ini divalidasi dengan melakukan pengecekan otomatis dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Kementerian Komunikasi dan Informatika lewat Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, telah berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melaksanakan kebijakan ini.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan ini terakhir diubah dengan Permen Kominfo Nomor : 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016.

Sumber:

  1. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190305183330-213-374770/xl-sebut-registrasi-prabayar-tak-pengaruhi-omzet
  2. https://www.caracekonline.xyz/2020/01/cara-cek-no-hp-xl.html

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home